Sementara itu, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Rabu (28/5/2025).
Menanggapi hal itu, pihak Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk hadir di sidang berikutnya.
Penyerahan penanganan perkara sepenuhnya kepada kuasa hukum pun memunculkan anggapan publik bahwa Ridwan Kamil tak ingin lagi berhadapan langsung dengan Lisa Mariana.
Enggan asumsi publik simpang siur, Ridwan Kamil lewat kuasa hukumnya, Muslim Butar Butar berikan klarifikasinya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam sidang bukan karena enggan bertemu atau menghindar.
"Bukan," ujar Muslim.
"Ini kan bukan persoalan tidak mau ketemu atau tidak," imbuhnya.
Ia menjelaskan, Ridwan Kamil telah secara profesional menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan, yang menurutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
"Tapi persoalan bahwa Pak Ridwan Kamil telah menunjuk kuasa hukum secara profesional untuk menghadiri persidangan," jelas Muslim.
"Itu diatur oleh hukum acara perdata," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran pengacara dalam sidang justru dinilai lebih baik, karena kehadiran prinsipal tidaklah wajib.
"Karena kan tidak harus principal ya."
"Justru kalau ada pengacara hadir ebih bagus dalam persidangan," terang Muslim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Atalia soal Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Mediasi