TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mangkir dari sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ridwan Kamil digugat perdata oleh Lisa Mariana di PN Bandung.
Gugatan Lisa menyangkut dugaan tindakan melawan hukum yang ditujukan kepadanya.
Kuasa hukum, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat panggilan resmi dari PN Bandung terkait perkara tersebut.
Meski demikian, absennya Ridwan Kamil pada sidang yang berlangsung Senin (19/5/2025) disebut Muslim disebabkan oleh kendala teknis.
Gugatan Lisa kepada sang politisi ini membuat publik bertanya-tanya mengenai tanggapan dari istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya
Muslim menyampaikan, Atalia Praratya tidak memberikan tanggapan apa pun terkait gugatan tersebut.
"Enggak ada (tanggapan)," ujar Muslim, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/52025).
Selain itu, publik juga menaruh perhatian besar akan momen bertemunya Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana.
Atas hal itu, Muslim meminta agar publik bersabar.
Ia menambahkan bahwa proses sidang masih akan berlangsung cukup lama, sehingga pihaknya memilih menunggu tahapan selanjutnya.
"Jadi sidang itu kan masih lama ya prosesnya," imbuhnya.
Termasuk proses mediasi yang diperkirakan akan berlangsung dalam dua hingga tiga minggu ke depan.
"Kita tunggu aja nanti itu proses mediasi,mungkin dua minggu hingga tiga minggu lagi," tegas Muslim.
Ridwan Kamil Tegaskan Tak Hindari Lisa Mariana
Sementara itu, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Rabu (28/5/2025).
Menanggapi hal itu, pihak Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk hadir di sidang berikutnya.
Penyerahan penanganan perkara sepenuhnya kepada kuasa hukum pun memunculkan anggapan publik bahwa Ridwan Kamil tak ingin lagi berhadapan langsung dengan Lisa Mariana.
Enggan asumsi publik simpang siur, Ridwan Kamil lewat kuasa hukumnya, Muslim Butar Butar berikan klarifikasinya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam sidang bukan karena enggan bertemu atau menghindar.
"Bukan," ujar Muslim.
"Ini kan bukan persoalan tidak mau ketemu atau tidak," imbuhnya.
Ia menjelaskan, Ridwan Kamil telah secara profesional menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan, yang menurutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
"Tapi persoalan bahwa Pak Ridwan Kamil telah menunjuk kuasa hukum secara profesional untuk menghadiri persidangan," jelas Muslim.
"Itu diatur oleh hukum acara perdata," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran pengacara dalam sidang justru dinilai lebih baik, karena kehadiran prinsipal tidaklah wajib.
"Karena kan tidak harus principal ya."
"Justru kalau ada pengacara hadir ebih bagus dalam persidangan," terang Muslim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Atalia soal Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Mediasi