Sebagian besar lansia juga memerlukan kursi roda saat beraktivitas.
Suviyanto bersyukur syarikah ikut menyediakan kursi roda bagi jemaah lansia.
Namun, ia mengakui jumlah kursi roda yang tersedia masih terbatas.
Ia menjelaskan prosedur layanan kursi roda resmi bagi jemaah lansia.
Lansia harus melapor ke petugas kloter dan sektor untuk mendapatkan layanan resmi.
Setelah itu, jamaah akan menerima kartu kendali layanan kursi roda.
Kartu itu digunakan sebagai kontrol petugas selama tawaf dan sai.
Biaya sewa pendorong kursi roda resmi sebesar 250 riyal atau sekitar Rp 1,2 juta.
Pembayaran dilakukan oleh PPIH Arab Saudi, tidak dibebankan ke jamaah lansia.
Suviyanto mengimbau jamaah menggunakan layanan resmi untuk menghindari penipuan.(*)