Kekerasan Seksual

PMII Palopo Desak PN Belopa Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Anak, 8 Perkara Masuk Meja Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI - Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Palopo menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Senin (19/5/2025). Aksi ini digelar untuk mendesak pengadilan menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
AKSI - Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Palopo menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Senin (19/5/2025). Aksi ini digelar untuk mendesak pengadilan menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (19/5/2025).

Aksi ini dilakukan mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam aksi bertajuk PMII Palopo Bersama Korban, massa membawa poster dan spanduk sebagai bentuk solidaritas terhadap para penyintas kekerasan seksual.

Mereka juga menyuarakan keprihatinan terhadap meningkatnya kasus serupa di Luwu.

"Kami hadir untuk memberi atensi kepada PN Belopa agar memvonis pelaku sesuai aturan yang berlaku," ujar Dirga, Jenderal Lapangan aksi tersebut.

Dirga menegaskan, meski massa mengawal satu kasus secara spesifik.

Namun tuntutan mereka berlaku umum melihat tingginya angka kekerasan seksual di daerah itu.

Ia mengungkapkan, perwakilan massa telah berdiskusi langsung dengan salah satu hakim mewakili pimpinan PN Belopa.

"Kami sudah berdialog, menyampaikan tuntutan, dan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak pengadilan. Kami mau hakim PN Belopa menegakkan prinsip kehakiman secara independen sesuai undang-undang, tanpa intervensi pihak mana pun," katanya.

Terpisah, Humas PN Belopa Wahyu Hidayat mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya menangani delapan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

"Satu perkara sudah diputus, sisanya masih dalam proses persidangan," kata Wahyu.

Putusan perkara yang telah diselesaikan tercatat dengan nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Blp. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa, disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Memang marak sekali. Ini butuh perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah," pungkas Wahyu.

 PMII Palopo desak PN Belopa jatuhkan vonis maksimal pelaku kekerasan seksual anak. 

Sepanjang 2025, delapan perkara sudah masuk meja hakim. (*)

 

 

Berita Terkini