Masih Ada Peluang Selamatkan 3 Ribu Honorer Pemkot Makassar Lewat PJLP

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HONORER MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025). Akhmad Namsum menyebut Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menjadi opsi solusi untuk memberi peluang terhadap 3 ribu lebih honorer Pemkot Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berupaya keras untuk bisa menyelamatkan nasib 3 ribu honorer yang tidak tedata dalam database kepegawaian maupun tak daftar PPPK. 

Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menjadi opsi solusi untuk memberi peluang terhadap 3 ribu lebih honorer Pemkot Makassar. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkot Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, mekanisme ini telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"DKI Jakarta sudah jalankan itu, sebenarnya ada dua opsi, lewat outsourcing (pihak ketiga), tapi kemungkinan kita pakai PJLP," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun Timur, Senin (19/5/2025). 

Ke depan, ikatan kontrak honorer akan ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan lagi berpusat di BKPSDMD. 

Sebelum menjalankan mekanisme PJLP, seluruh OPD harus melakukan analisis jabatan untuk mengetahui kebutuhan tenaga yang akan diterima. 

Untuk tenaga kebersihan analisis jabatannya ada di setiap kecamatan, termasuk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Baca juga: Wali Kota Makassar Usut 3.000 Honorer Ilegal: Saya Akan Kejar!

Baca juga: Ikut Aturan Pemerintah Pusat, Gaji 3.000 Tenaga Honorer Pemkot Makassar Disetop Per Mei 2025

HONORER PETUGAS KEBERSIHAN - Momen tiga petugas kebersihan menyapu jalan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (15/11/2015), pagi. Terhitung Mei 2025, gaji 2.600 petugas kebersihan disetop gajinya. (Tribun Timur/ Sakinah Sudin)

Honorer sebagai sasaran PJLP harus mempersiapkan kelengkapan identitasnya, termasuk harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan. 

"Mereka harus punya NIB, itu digunkan saat ikut PJLP, karena ini akan diproses di ULP (unit layanan pengadaaan) badan dan jasa," paparnya. 

Pemkot juga akan melakukan sosialisi dan edukasi tekrait kebijakan ini.

Honorer akan dibekali pengetahuan terkait alur untuk mengakses PJLP tersebut. 

Mereka juga sekaligus akan dibuatkan akun untuk mempermudah mengakses layanan PJLP. 

Akhmad Namsum berharap, proses analisis jabatan segera rampung agar pengadaan jasa perorangan ini bisa berjalan segera. 

"Karena Mei ini sudah terakhir gajian, bulan depan semoga sudah bisa dilakukan pengadaan jasa perorangan," tuturnya. 

Ia menegaskan, proses yang dilakukan Pemkot Makassar sekarang ini menjadi bagian penataan pegawai. 

Pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang melarang instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai honorer.

Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang mengangkat pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)



Berita Terkini