Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ikut Aturan Pemerintah Pusat, Gaji 3.000 Tenaga Honorer Pemkot Makassar Disetop Per Mei 2025

Dari 11 ribu lebih honorer Pemkot Makassar,  hanya 8 ribu honorer yang mengikuti seleksi PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
TENAGA HONORER - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025). Akhmad Namsum menyebut sesuai dengan aturan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga honorer dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gaji tenaga honorer Pemerintah Kota Makassar disetop, terhitung mulai Mei 2025.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, sesuai dengan aturan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga honorer dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sasaran dari kebijakan ini ialah mereka yang tidak ikut dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dari 11 ribu lebih honorer Pemkot Makassar,  hanya 8 ribu honorer yang mengikuti seleksi PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2.

Artinya ada 3 ribu lebih honorer yang terdampak dari kebijakan ini. 

Kata Akhmad Namsum, 3 ribu honorer tersebut didominasi oleh petugas kebersihan, jumlahnya mencapai 2.600 lebih, sisanya merupakan tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan. 

"Mulai Mei sudah disetop gajinya," ucap Akhmad Namsum, Jumat (16/5/2025). 

Sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi istilah honorer dalam data kepegawaian. 

Baca juga: Honorer Pemkot Makassar Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu 

HONORER DEMO – Ratusan honorer unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palopo pada Senin (3/2/2025). Mereka meminta diangkat menjadi P3K atau PNS.
HONORER DEMO – Ratusan honorer unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palopo pada Senin (3/2/2025). Mereka meminta diangkat menjadi P3K atau PNS. (Andi Bunayya Nandini/TRIBUN TIMUR)

Kendati begitu, tenaga kebersihan masih tetap diperjuangkan kata mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar tersebut. 

Dari latar belakang pendidikan, mereka memang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK.

Meski masa kerjanya sudah puluhan tahun namun pendidikan mereka hanya sampai SD bahkan ada yang sama sekali tidak mengenyam pendidikan. 

"Mereka ini tenaga kebersihan, dari kualifikasi yang ada memang sulit untuk ikut PPPK, tidak memenuhi syarat dan tidak ada formasi yang bisa mereka daftari. Tapi kita tetap carikan solusi untuk mereka," ujarnya. 

Salah satu opsi, menjadi tenaga semi outsourcing, dimana tenaga kerjanya akan disiapkan oleh perusahaan atau pihak ketiga. 

Sementara untuk tenaga teknis, guru maupun tenaga kesehatan akan dikembalikan ke masing-masing OPD sesuai kebutuhannya. 

Kata Akhmad Namsum, jika OPD ingin mempertahankan tenaga honorer tersebut maka dilakukan melalui pengadaan jasa per orangan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved