Ia menjelaskan, pergantian jabatan itu merupakan langkah yang diperlukan demi menjaga keberlangsungan program kampus.
Menurutnya, semua dinamika internal telah mencapai batas toleransi.
“Tidak ada yang tiba-tiba. Semua aktivitas berakumulasi sampai sesak, tidak bisa lagi ditolerir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Karta membantah proses pemberhentian tersebut melanggar statuta UNM.
Ia menegaskan, jabatan Wakil Rektor bukan dipilih melalui mekanisme pemilihan, melainkan diangkat langsung Rektor.
Karena itu, kewenangan pemberhentian juga berada di tangan Rektor UNM.
“Wakil Rektor tak diangkat berdasarkan pemilihan, tapi diangkat oleh Rektor. Maka pemberhentiannya juga kembali ke yang mengangkat. Jadi kalau dibilang melanggar statuta, statuta yang mana yang dilanggar?” tegasnya.
Prof Karta juga menyampaikan sebuah metafora yang menyiratkan pentingnya satu arah komando dalam kepemimpinan kampus.
“Tidak boleh ada matahari kembar. Nanti bumi bingung, mana yang akan menerangi,” ujarnya.(*)
Alasan Rektor UNM
Rektor Universitas Negeri Makassar ( UNM ), Prof Karta Jayadi menjelaskan alasan pergantian Prof M Ichsan Ali dari jabatan wakil rektor II UNM.
Pergantian Ichsan Ali hanya sehari pasca setahun pasca pelantikan Karta Jayadi sebagai rektor.
Hal itu dia sampaikan setelah pelantikan pejabat baru di Ballroom Teater Lantai 2, Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Senin (19/5/2025).
Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Hartati mengisis posisi Ichsan Ali.
Rektor UNM, Karta Jayadi, merasa tidak dapat bekerja sama dengannya.