Diketahui, masa kampanye akan berakhir di 20 Mei 2025 besok, lalu dilanjutkan dengan masa tenang hingga pemilihan di 24 Mei 2025.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mengatakan jika bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
“Pembersihan APK ini diperlukan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang,” katanya, Senin (19/5/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi lokal.
Masa tenang merupakan periode krusial yang harus terbebas dari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk keberadaan alat peraga yang dapat memengaruhi pemilih.
Ia berharap langkah ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta Pilkada.
Penertiban APK diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban formal, melainkan juga bentuk nyata komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih, tertib, dan demokratis.
“Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama,” jelasnya.(*)