UNM

Deretan Wakil Rektor UNM Dicopot Prof Sukardi Weda dan Ichsan Ali

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAKIL REKTOR DICOPOT-Mantan wakil rektor II UNM, Prof Dr Ichsan Ali dan wakil rektor III UNM, Prof Sukardi Weda. Rektor UNM periode 2016-2024, Prof Husain Syam pernah mencopot wakil rektor III UNM Prof Sukardi Weda, November 2022 lalu.

Yang membuat dirinya makin heran, pencopotan itu terjadi saat ia sedang menjalankan tugas resmi di Jakarta.

"Saya diutus ke Jakarta, ada pertanggungjawaban terhadap seleksi bersama penerimaan mahasiswa baru. Saya masih di Jakarta saat tahu dicopot," ungkapnya.

Meski begitu, Prof Ichsan tetap menunjukkan sikap profesional sebagai seorang akademisi dan pejabat kampus.

"Tapi ya, saya sebagai bawahan menerima semua apa adanya. Asalkan semua mengikuti aturan dan prosedurnya," ujar dia.

Namun, ia menyoroti pencopotan tersebut terkesan tidak mematuhi rambu-rambu administratif yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi, khususnya yang sudah diatur dalam statuta UNM.

"Ini yang jadi masalah. Saya melihat Rektor tidak memperhatikan rambu-rambu. Bagaimana mengganti seorang pejabat itu ada aturannya. Di dalam statuta tahun 2018, pasal 56 ayat 3 itu jelas. Kalau mengganti Rektor, Wakil Rektor, dan beberapa pejabat lain, itu ada syarat-syaratnya," tegasnya.

Sementara itu, Prof Karta menyebutkan pencopotan tersebut bukanlah keputusan mendadak.

Melainkan hasil dari proses panjang akibat hubungan kerja yang dinilai sudah tidak harmonis.

“Sudah tidak bisa bekerjasama,” kata Prof Karta kepada Tribun-Timur. 

Ia menjelaskan, pergantian jabatan itu merupakan langkah yang diperlukan demi menjaga keberlangsungan program kampus. 

Menurutnya, semua dinamika internal telah mencapai batas toleransi.

“Tidak ada yang tiba-tiba. Semua aktivitas terakumulasi sampai sesak, tidak bisa lagi ditolerir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Karta membantah proses pemberhentian tersebut melanggar statuta UNM.

Ia menegaskan, jabatan Wakil Rektor bukan dipilih melalui mekanisme pemilihan, melainkan diangkat langsung Rektor. 

Karena itu, kewenangan pemberhentian juga berada di tangan Rektor UNM.

Halaman
123

Berita Terkini