Nasib ASN Lapas Bulukumba Terlibat Narkoba, Judi Online dan Utang

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Bulukumba Akbar Amnur memberi penjelasan soal pegawainya tertangkap polisi karena narkoba. Akbar tegas menolak narkoba

TRIBUN-TIMUR.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku bernama Ariyadi.

Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

Polisi menemukan lima saset kecil dan tiga saset sedang berisi kristal bening diduga sabu di saku milik Ariyadi.

Saat ini, ia menjalani penahanan di Mapolres Bulukumba.

“Terduga pelaku diamankan di Polres Bulukumba dan barang bukti berupa narkoba telah dikirim ke Labfor Polda,” ujar Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, Jumat (16/5/2025).

Pihak Lapas Bulukumba membenarkan bahwa Ariyadi merupakan salah satu ASN aktif yang sebelumnya sudah beberapa kali mendapat peringatan atas pelanggaran disiplin kerja.

Kepala Lapas Kelas IIB Bulukumba, Akbar Amnur, menyebut Ariyadi kerap mangkir dari tugas dan telah dipanggil secara langsung untuk diberi nasihat dan peringatan. 

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

“Diduga Ariyadi terjerat narkoba karena sebelumnya terlibat judi online dan terlilit utang,” ungkap Akbar.

Akbar menambahkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi perilaku menyimpang Ariyadi sejak awal dirinya menjabat sebagai Kepala Lapas.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pegawai telah diingatkan untuk menjaga etika, menjauhi narkoba, serta menjaga nama baik lembaga.

“Harapan kami, ini menjadi yang terakhir kalinya ada oknum pegawai Lapas yang terlibat kasus narkoba,” tegasnya.

Jika terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkotika, Ariyadi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkini