Suara Pemilih Dibeli Rp16 Juta, Paslon Pilkada Barito Utara 2024 Didiskualifikasi MK

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA ULANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Suara pemilih dibeli seharga Rp16 juta, pasangan calon Pilkada Barito Utara dijatuhi sanksi diskualifikasi.

Putusan sengketa pilkada itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara. 

Hakim bongkar transaksi jual beli suara.

Harga satu suara pemilih mencapai Rp16 juta.

Angka tersebut setara satu unit motor.

Bahkan ada satu keluarga pemilih menerima uang senilai Rp64 juta dari salah satu paslon.

Ada adanya temuan itu, hakim memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Halaman
123

Berita Terkini