TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhartoyo memimpin sidang putusan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Pilkada Barito Utara diikuti dua pasangan calon yaitu Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.
Hasilnya MK pembatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara.
Hakim menemukan adanya dugaan politik uang dengan membeli suara.
Baca juga: Harta Dua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK, Di Mana Ambil Uang Beli Suara Rp64 Juta?
Saksi Santi Parida Dewi, mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
MK juga menemukan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang.
Ia membeli suara seharga Rp16 juta untuk satu pemilih.
MK juga menemukan pembelian suara pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta.
Pemilih juga dijanjikan umrah.
Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.
Hasil Pilkada Barito Utara, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) sebagai pemenang PSU 2024.
Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya meraih 42.578 suara atau 50,20 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo memperoleh 42.239 suara atau 49,80 persen.
Selisih suara antara kedua pasangan hanya 339 suara.
Profil Suhartoyo
Hakim Suhartoyo ditunjuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan dalam rapat pleno para hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis pagi, (9/11/2023).
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo adalah hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Dia resmi menjabat sebagai hakim konstitusi tanggal 17 Januari 2015 setelah disumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Suhartoyo lahir di Sleman tanggal 15 November 1959 dan berasal dari keluarga sederhana.
Ketika masih menimba ilmu di sekolah menengah atas, dia tertarik kepada kepada ilmu politik dan berharap bisa bekerja pada Kementerian Luar Negeri.
Akan tetapi, dia urung menjadi mahasiswa politik karena pada akhirnya memilih menjadi mahasiswa ilmu hukum.
Selepas menamatkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Indonesia (1983), Suhartoyo mengikuti ujian untuk menjadi hakim dan dia pun lolos.
Suhartoyo mulai bertugas sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung tahun 1986.
Kemudian, dia menjabat sebagai hakim pada sejumlah pengadilan negeri.
Jabatan itu di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001).
Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Kemudian, Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999).
Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Ia kemudian melanjutkan pendidikan jenjang S-2 di Univesitas Tarumanagara (lulus 2003) dan pendidikan jenjang S-3 di Universitas Jayabaya (lulus 2014).
Suhartoyo menikah dengan Sustyowati dan dikaruniani tiga anak bernama Dhesga Selanao Margen, Shondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati.