TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Rektor Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis tidak hadir dalam persidangan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/5/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa akan kembali mengundang Rektor UIN Alauddin makassar, Prof Hamdan Juhannis sebagai saksi pekan depan.
JPU Kejari Gowa, Basri Baco mengatakan Prof Hamdan Juhannis akan hadir kembali.
“Berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak rektorat, Rektor tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang telah dijadwalkan. Jadi bukan mangkir,” ujarnya
Menurut Basri, keterangan dari Prof Hamdan dinilai penting.
Sebab, berkaitan dengan temuan mesin di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar yang menjadi bagian dari materi pembuktian.
Ia menyebut kesaksian rektor akan digali untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya tentang keberadaan mesin tersebut.
"Nanti terkait dengan yang terjadi di perpustakaan UIN Alaudin. Sampai sebatas apa pengetahuannya. Kan saksi ini yang mendengar, melihat, merasakan langsung mengalami ya, terkait hal-hal tersebut," ucapnya
Fakta persidangan perkara uang palsu adanya mesin ditemukan dan disita di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Ditanya soal jika rektor UINAM kembali berhalangan hadir pada sidang uang palsu pekan depan
'Kami akan upayakan hadir. Inikan hak sebagai warga negara, kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan kesaksian di persidangan," katanya.
Sidang perkara uang palsu hari ini dengan total 11 berkas perkara dengan 14 terdakwa.
Dia menyebut empat berkas perkara untuk pembacaan dakwaan, tiga untuk pemeriksaan saksi, dan tiga hingga empat perkara yang mengajukan eksepsi.
Dalam pemeriksaan saksi, tiga terdakwa menjalani proses pembuktian yakni Andi Ibrahim, Mubin, dan Ambo Ala.
Saksi yang dihadirkan antara lain Mubin untuk perkara Andi Ibrahim, serta Mubin dan Ambo Alla yang saling bersaksi dalam perkara masing-masing.
Selain itu, seorang penyidik dari pihak kepolisian bernama Adrianto juga memberikan keterangan dalam perkara Mubin.
Terkait eksepsi yang diajukan terdakwa John, jaksa menegaskan itu merupakan hak setiap terdakwa.
“Eksepsi adalah hal biasa. Kami akan menyampaikan tanggapan pada Rabu, 21 Mei 2025,” kata jaksa.
Sekedar diketahui, Pada pekan ketiga ini, ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka menjalani sidang kasus uang palsu.
Sebanyak 14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda.
Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sedangkan, John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.
Kemudian, Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.
Sementara enam tedakwa lainnya yakni Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Peran Tersangka
Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Peran mereka berbagai macam.
Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
John Biliater Panjaitan (68 tahun) - Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sattariah alias Ria binti Yado (60) - Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Dra Sukmawati (55) - PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Andi Khaeruddin (50 tahun) - Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ilham (42) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Drs. Suardi Mappeabang (58) - PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mas’ud (37) - Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Satriyady (52) - PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sri Wahyudi (35) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Manggabarani (40 tahun) - PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Rahman (49) - Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan
melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)