Dirjen Cipta Karya Kementerian PU ke Makassar Bahas Kepastian Pengelolaan IPAL Losari

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IPAL LOSARI - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendampingi kunjung kerja Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dewi Chomistriana  ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari, Jl Metro Tanjung Bunga,  Selasa (12/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendampingi kunjung kerja Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dewi Chomistriana  ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari, Selasa (12/5/2025).

Selain Munafri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, dan Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad juga mendampingi. 

Pada kesempatan itu, Munafri menyampaikan komitmen pemerintah kota dalam mendukung operasional IPAL, termasuk perluasan layanan ke kecamatan lain yang belum terjangkau.

“IPAL ini hanya melayani lima dari 15 kecamatan. Dengan semangat kolaboratif seperti hari ini, saya optimistis cakupan layanan akan terus meluas dan tuntas,” katanya.

Munafri juga menyampaikan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan IPAL Losari, antara PDAM dan pemerintah kota (Dinas PU). 

Ia berharap dengan kepastian tersebut, pengelolaan IPAL Losari dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. 

“Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat perluasan jaringan dan penyambungan IPAL keseluruh kecamatan demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat," ujarnya. 

Dirut PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, dalam sambutannya menegaskan komitmen penuh PDAM dalam mengelola IPAL Losari secara profesional. 

Selama dua tahun terakhir, pengoperasian IPAL berjalan dengan baik berkat dedikasi para petugas di lapangan.

“Selama ini kami mengelola dengan penuh tanggung jawab, walau belum ada legalitas formal yang mengatur peran PDAM sebagai operator. Kami berharap kunjungan ini menjadi titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional,” ujar Hamzah.

Ia membeberkan, PDAM telah mengalokasikan dana operasional sekitar Rp9 miliar selama tiga tahun terakhir. 

Namun tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini kerap menjadi temuan audit. 

Karena itu, Hamzah berharap adanya regulasi atau payung hukum yang memperkuat kerjasama antara PDAM dan Pemerintah Kota Makassar.

“Kami berharap kunjungan ini menjadi titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, memaparkan, Dinas PU telah menganggarkan pembangunan 1.000 sambungan rumah (SR) baru untuk memperluas cakupan layanan IPAL. 

Program ini memakai anggaran sekitar Rp18,1 miliar, yang mencakup pekerjaan konstruksi, pengawasan, dan perencanaan. 

Selain itu, proses perizinan seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan akses jalan menuju IPAL saat ini sedang dalam tahap pengurusan.

"Kami sangat serius mendukung optimalisasi IPAL Losari. Selain regulasi, kami juga bergerak dari sisi teknis dengan mengalokasikan anggaran sambungan rumah serta memproses perizinan yang dibutuhkan. Kami berharap semua ini bisa mempercepat koneksi masyarakat ke jaringan IPAL sehingga layanan sanitasi di Kota Makassar semakin merata dan berkelanjutan," pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya, Dewi Chomistriana, menyampaikan apresiasi atas dedikasi PDAM dan menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong optimalisasi pemanfaatan IPAL Losari.

“Kami percaya dengan komitmen yang ada dari PDAM dan dukungan penuh dari Pemkot Makassar, IPAL Losari akan menjadi contoh pengelolaan sanitasi yang berhasil di Indonesia,” tutupnya.

Saat ini, IPAL Losari baru melayani 489 sambungan rumah dari target 14.000. 

Ia menegaskan pentingnya percepatan sambungan layanan agar investasi negara dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

“IPAL ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi wujud nyata upaya menjaga lingkungan, kualitas air tanah, dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah kota agar pengelolaan ini optimal dan berdampak luas,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya pembentukan regulasi dan penetapan tarif yang jelas agar operasional IPAL bisa berjalan secara efisien. 

Menurutnya, operasional IPAL memerlukan biaya besar, hingga Rp3 miliar per tahun, sehingga skema pembiayaan harus melibatkan APBD dan potensi tarif dari pengguna layanan, baik domestik maupun komersial. (*) 



Berita Terkini