TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri kini tertimpa masalah serius.
Firli Bahuri dituding membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang berdampak pada Harun Masiku hingga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Mereka pun tak tertangkap saat itu.
Terkait itu, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pun membantah tudingan yang disebutkan dipersidangan.
"Fitnah, itu bukan beranjak dari fakta yang sebenarnya," kata Ian saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Menurut Ian, saat kejadian itu berlangsung, Firli Bahuri tengah berada di luar kota.
Bahkan, saat KPK melakukan ekspose pun, Firli disebut tak berada di lokasi.
"Dan bahkan saat ekpose perkarapun Pak Firli tidak berada di kantor KPK," katanya.
Maka dari itu, Ian menegaskan kalau pernyataan penyidik KPK tersebut adalah fitnah yang tak berdasar.
"Terus beliau difitnah yng mengumumkan ada OTT KPK, yang benar saja, suatu hal yang mustahil," tuturnya.
Untuk informasi, nama Firli mencuat saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto pada Jumat (9/5/2025).
Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut Firli secara sepihak menyebarkan informasi OTT, padahal Harun dan Hasto belum ditangkap.
Awalnya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.
"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.
Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli.
Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.
Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.
Harun Masiku kemudian masih buron sampai saat ini dan Hasto baru ditetapkan tersangka pada akhir 2024 di saat Rossa kembali menjadi kasatgas dalam perkara tersebut.
MAKI minta Firli dihadirkan di sidang
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta, Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurut Boyamin, keterangan Firli dibutuhkan dalam persidangan karena terkuak bahwa Firli membocorkan OTT terhadap Hasto dan Harun Masiku pada 2020 lalu yang membuat Hasto dan Harun lepas dari kejaran KPK.
"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan. Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan?. Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara. Kalau dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli (eks Ketua KPK)," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Pembocoran OTT tersebut diungkap oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam kesaksiannya di sidang Hasto pada Jumat (9/5/2025) lalu.
Boyamin mengatakan, hakim perlu mengonfirmasi kesaksian Rossa tersebut kepada Firli langsung.
"Yang paling pas hakim merintahkan jaksa untuk menghadirkan Pak Firli Bahuri untuk mengonfirmasi atau mendalami informasi dari penyidik sebelumnya itu," ujar dia.
Boyamin melanjutkan, dalam pengembangan perkara ini, KPK bisa memanggil Firli Bahuri untuk meminta keterangan terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Sebab, keputusan di KPK diambil secara kolektif kolegial.
"Maka itu bisa didalami oleh KPK itu sendiri. Apakah bisa dikembangkan menghalangi penyidikan itu ada kaitannya dengan Pak Firli," ujar Boyamin.
Boyamin menekankan, keterangan dari Firli Bahuri diperlukan mengingat keterangan saksi dalam sidang sudah disumpah sehingga keterangannya bisa benar.
"Kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri," ucap dia.
Sebelumnya, dalam persidangan Jumat (9/5/2025), Rossa mengungkapkan Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai.
Tindakannya dinilai membocorkan operasi senyap ketika tim KPK tengah memburu Harun Masiku dan Hasto yang diterangai terlibat kasus suap.
Selain itu, Firli juga tiba-tiba mengganti satuan tugas (Satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru.
Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.
Firli tersangka
Firli Bahuri tak ditahan oleh Polda Metro Jaya meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023 lalu.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, saat ini penahanan terhadap Firli Bahuri belum perlu dilakukan.
"Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update," kata Ade.
Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya
Kendati belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan, tidak ada kendala dalam kasus ini.
Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.
"Nanti kita update perkembangannya," ujarnya.
Saat disinggung terkait kemungkinan pemanggilan kembali Firli sebagai tersangka, Ade tidak banyak berkomentar.
Ia hanya mengungkapkan bahwa saat ini kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL masih diproses.
Layak tersangka perintangan
Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, menilai Firli Bahuri telah membahayakan penyelidik serta penyidik yang memburu Harun Masiku.
Praswad menjelaskan, Firli pada saat itu mengumumkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku yang pada saat itu belum selesai digelar pada 8 Januari 2020.
"Justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK," ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Bahuri semakin diungkap oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tindakan Firli, kata Praswad, sudah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
Ia pun meminta KPK bertindak objektif dengan tetap mengusut perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan pimpinannya sendiri.
"Maka dari itu, segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Praswad.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Minta Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto akibat OTT Bocor",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Kuasa Hukum: Itu Fitnah!
Baca tanpa iklan