Mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha, menilai Firli Bahuri telah membahayakan penyelidik serta penyidik yang memburu Harun Masiku.
Praswad menjelaskan, Firli pada saat itu mengumumkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku yang pada saat itu belum selesai digelar pada 8 Januari 2020.
"Justru Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK," ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Bahuri semakin diungkap oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tindakan Firli, kata Praswad, sudah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
Ia pun meminta KPK bertindak objektif dengan tetap mengusut perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan pimpinannya sendiri.
"Maka dari itu, segera tetapkan tersangka Firli Bahuri atas tindakan menghalang-halangi operasi tangkap tangan Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Praswad.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Minta Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto akibat OTT Bocor",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Disebut Bocorkan OTT Harun Masiku, Kuasa Hukum: Itu Fitnah!