TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Ki Hajar Dewantara Makassar, Abdul Latif Hasan merespons terkait adanya klaim bahwa sekolahnya tidak memiliki izin operasional.
Pernyataan ini diungkapkan Abdul Latif saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (9/2/2025) sore.
Abdul Latif Hasan menegaskan, klaim yang beredar di kalangan anggota DPRD Sulsel tentang SMA Ki Hajar Dewantara yang belum memiliki izin operasional adalah tidak benar.
Menurutnya, sekolah yang beralamat di Jl Gunung Merapi No 968, Kota Makassar, itu sudah resmi memperoleh izin operasional.
Surat izin operasional itu telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel sejak 14 April 2025.
“Saya hanya ingin mengklarifikasi bahwa anggota Komisi E DPRD Sulsel mengklaim bahwa SMA Ki Hajar Dewantara belum memiliki surat izin operasional," kata Abdul Latif.
"Alhamdulillah, sekolah kami sudah memiliki surat izin operasional sejak tiga minggu yang lalu, tepatnya tanggal 15 April 2025,” tambahnya.
Abdul Latif juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang memberikan masukan terhadap sekolahnya.
Dia berharap dengan klarifikasi tersebut, SMA Ki Hajar Dewantara bisa semakin maju, eksis, dan dicintai masyarakat.
“Saya selaku Kepala Sekolah Ki Hajar Dewantara berterima kasih kepada semua unsur yang memberikan masukan. Mudah-mudahan SMA Ki Hajar Dewantara ini bisa semakin eksis, maju, dan semakin dicintai masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi isu yang berkembang, Abdul Latif menjelaskan, sekolahnya telah mengikuti prosedur yang benar dalam pengurusan izin operasional.
Ia juga membantah, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel memberikan keleluasaan kepada sekolah tanpa izin untuk beroperasi.
Sebaliknya, SMA Ki Hajar Dewantara, kata Abdul Latif, sudah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami sudah mendapatkan izin operasional. Jadi, klaim bahwa sekolah kami belum memiliki izin operasional adalah tidak benar. Surat izin operasional sudah kami terima dari DPM-PTSP Sulsel pada 14 April 2025," tegasnya.
Abdul Latif juga menambahkan pendaftaran penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025 telah dibuka.