"Dan itu mereka tanda tangani di atas materai," tegas Yasen.
Dengan dasar itu, menurutnya orang tua murid tersebut sepatutnya menyepakati kebijakan dari pihak yayasan TK tersebut.
Walau begitu, ia juga membenarkan telah menurunkan biaya perpisahan menjadi Rp800 ribu, setelah melakukan rapat internal bersama dengan guru-guru.
Adapun rincian biaya yang dibebankan kepada para orang tua murid tersebut kata Yansen terdiri dari sewa tenda, baju wisuda, fotografer serta pembuatan ijazah dan rapor para murid.
"Semua biaya itu untuk anak mereka sendiri bukan untuk kami," tuturnya.
Ia pun menyayangkan, keluhan para orang tua tersebut terkait biaya perpisahan sebesar Rp 1 Juta yang kini telah diturunkan menjadi Rp 800 ribu tersebut.
Ia juga mengatakan, orang tua yang keberatan akan biaya tersebut akan ia pidanakan dengan dasar surat peryataan yang ditandatangani sebelumnya.
Selain itu juga menyebut tidak akan memberikan ijazah para murid tersebut.
"Silahkan yang keberatan tidak usah membayar tapi dengan konsenkuensi kami tidak kasih ijazah, seperti begitu," ujarnya.
Surat Edaran Wali Kota
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada 21 April 2025.
Surat edaran itu berisi larangan kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan acara perpisahan sekolah yang bisa bisa memberatkan orang tua siswa maupun peserta didik.
Bahkan Munafri melarang sekolah, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SD untuk melakukan acara wisuda.
Selain itu, dia juga melarang anak sekolah, utamanya peserta didik jenjang SMP yang akan menamatkan sekolah untuk konvoi di jalan usai ujian akhir sekolah atau pengumuman kelulusan.
Appi, sapaan akrabnya, mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.