BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Opsnal Resmob, Kamneg Sat Intelkam dan URC Polsek Ujung Bulu menangkap pria bernisial MA alias A (35), warga di Jl Daeng Tata Lama Kelurahan Pandangpandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (6/5/2025) malam.
Ia ditahan karena meresahkan penghuni wisma di Jl Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel.
Saat mendatangi penghuni wisma, dia membawa badik dan mengaku sebagai wartawan.
MA dilaporkan mengancam penghuni wisma dan masuk dalam kamar perempuan tanpa izin.
Salah seorang penghuni wisma pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi pun bergegas menangkap MA dengan barang bukti badik diselip di pinggang, ID card bertuliskan "PERS" dan surat tugas sebagai wartawan.
"Karena meresahkan penghuni wisma karena memasuki salah satu wisma serta membawa senjata tajam jenis Badik," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.
Kini, MA masih diperiksa polisi.
Awalnya saat mendatangi wisma, MA mengaku polisi kepada penghuni wisma.
Tak lama kemudian, MA ingin memasuki setiap kamar perempuan dengan alasan akan melakukan pendataan untuk bahan laporan ke Polres.
Namun, sikapnya tidak menyakinkan dan mencurigakan karena kasar dan memaksa.
Seorang warga mengatakan, MA juga sempat menyampaikan ingin berbuat asusila dengan salah satu perempuan di wisma tersebut.
Ulah MA mendatangi kamar perempuan bukan kali pertama.
Sebelumnya, kata polisi, MA juga pernah melakukan hal serupa di Desa Taccorong, Bulukumba.(*)