TRIBUN-GOWA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, mengajukan empat saksi dalam sidang perkara uang palsu dengan dua terdakwa yakni Andi Ibrahim dan Ambo Ala.
Sidang uang palsu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/5/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah menyebut awalnya pihaknya memanggil empat saksi untuk menghadiri sidang uang palsu.
Namun dua orang saksi tak hadir karena berhalangan.
"4 saksi yang kami panggil. 3 orang polisi dan 1 rektor UIN Alauddin Makassar," katanya
"Tapi Rektor UIN Alauddin Makassar berhalangan karena tugas di luar negeri. Mudahhan pekan depan bisa hadir," sambungnya
Sementara itu, satu orang polisi tidak hadir karena alasan sakit.
"Satu polisi berhalangan karena sakit. Minggu depan kita panggil lagi," ucap Kasi Pidum Kejari Gowa ini
Dua saksi yang hadir dalam sidang perkara uang palsu ini ialah penyelidik Polsek Pallangga, Adrianto dan anggota Polres Gowa, Mulawarman.
Sedangkan, Syahruna dan Jhon Biliater mengajukan eksepsi atau jawaban tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh JPU
Dia menyebutkan, masih ada sepuluh tersangka lainnya masih menunggu jadwal sidang. Termasuk Annar Salahuddin Sampetoding.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli