Menurut dia, program pemerintahan Prabowo bisa berjalan tanpa harus melibatkan wakilnya di pemerintah.
"Belum sampe umur 40 sudah saya beri hormat gitu? Gamau saya, saya masuk Akabri tahun 1965, saat bapaknya mlitur aja mungkin belum, maaf ya kasar ini, tapi itu (nyatanya)," ujar dia.
"Kita belain dia, tapi kita belain dia Prabowo tanpa anaknya Jokowi, ya, track recordnya dia apa? Track record kalau saya tanya track record itu keringat dia kepada Republik tuh mana?" tandas Suharto.
Sebagai informasi, acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.
Mereka di antaranya yakni mantan Dankormar Letjend TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.
Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Letjen Kunto Arief Batal Dicopot
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto batal mutasi tujuh pejabat utama di dalam lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Surat ini bernomor kep/554.a/IV/2025 yang ditandatangani langsung Jenderal Agus Subiyanto, 30 April 2025.
“Jadi memang telah dikeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang berisi tentang adanya perubahan dari KEP 554 yang dikeluarkan tanggal 29 April 2025,” ungkap Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Jakarta, Jumat (2/5/2025) malam.
Merujuk KEP yang lama, putra Wakil Presiden Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo akan digantikan oleh Laksda TNI Hersan yang saat ini menjabat sebagai Pangkoarmada III.
Sementara posisi Hersan akan digantikan oleh akan digantikan oleh Laksda Krisno Utomo yang saat ini masih menjabat sebagai sebagai Pangkolinlamil.
Dengan pembatalan ini, rangkaian perwira tinggi yang semestinya bergeser jabatannya, juga ikut batal bergeser.
“Jadi karena memang ada dalam perubahan, dalam satu perubahan rangkaian itu, itu ada beberapa rangkaian pati yang memang harus digeser. Ya, jadi maka itu mekanismenya dalam satu rangkaian itu ada beberapa pati yang harus digeser,” kata Kristomei.
“Nah, setelah KEP dikeluarkan, KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini,” imbuhnya.
Mereka batal dicopot adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I ( Pangkogabwilhan I ), Laksda TNI Rudhi Aviantara (Kas Kogabwilhan II),
Laksma TNI Phundi Rusbandi (Waaskomlek Kasal), Laksma TNI Benny Febri (Kadiskomlekal),
dan Laksma TNI Maulana (Staf Khusus Kasal).
(tribunnews.com)