ARM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif barang jaminan jatuh tempo.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ARM ini saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021.
Kemudian berlanjut saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto tahun 2022.
Tersangka ARM dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print- 01/P.4. 18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Sekira tahun 2021- 2022 bertempat di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto, tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.(*)