TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti sabu yang merupakan hasil perkara inkrah.
Kegiatan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Pinrang, Selasa (6/5/2025). Sebanyak 136,4998 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang terlah inkrah di triwulan pertama 2025.
"Sebanyak 136,4998 gram sabu yang kami musnahkan, memang jumlahnya belum terlalu banyak dikarenakan ini hasil perkara pada triwulan pertama di tahun 2025," katanya kepada Tribun-Timur.com.
Agus mengungkapkan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti di triwulan pertama untuk meminimalisir upaya penyalahgunaan barang bukti dilakukan oknum.
"Benar, kami melakukan pemusnahan per triwulan ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum," ungkapnya.
Dia mengutarakan, hingga saat ini sebanyak 60 perkara narkoba yang ditangani. Sementara pada 2024 lalu, sebanyak 154 perkara narkoba yang ditangani Kejari Pinrang.
"Sampai bulan Mei 2025 ini sudah ada 60 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang kami tangani, 2024 kemarin ada 154 perkara narkoba," ucapnya.
"Ini artinya peredaran narkoba di Pinrang masih sangat massif. Ini harus menjadi warning bagi Pemerintah juga," ujarnya.
Sebelumnya juga Kejari Pinrang menerima uang kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar lebih dari mantan kepala unit Pegadaian UPS Sawitto, Annisa Resqia Masykur yang menjadi tersangka korupsi lelang fiktif.
Pengembalian kerugaian negara tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara mengatakan, barang bukti yang menjadi rampasan negara tersebut dinyatakan dirampas untuk dikembalikan ke PT Pegadaian UPS Watang Sawitto.
Agus mengungkapkan, kasus tersebut baru inkrah pada tahun 2024 kemarin. Sehingga dari hasil putusan Pengadilan adanya pengembalian kerugian negara yang harus dilakukan oleh tersangka.
"Benar, jadi dengan adanya putusan pengadilan harus ada pengembalian kerugaian negara Cq PT Pegadaian pada UPS Watang Sawitto, tepatnya senilai Rp 1.223.604.040," ungkapnya.
Diketahui, mantan Kepala Pegadaian UPS Sawitto Pinrang, ARM ditetapkan tersangka kasus korupsi pada, Kamis (15/6/2023) lalu.