Ada dua hal yang menimbulkan tanda tanya publik.
Pertama, soal mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo yang sempat dipindahkan ke posisi Staf Ahli Panglima TNI namun kemudian dibatalkan.
Kedua, mutasi Laksda Kresno Buntoro yang dipindah dari TNI AL ke matra darat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian dan validitas sistem administrasi di tubuh Mabes TNI.
TB Hasanuddin menjelaskan, proses mutasi perwira tinggi TNI seharusnya melalui mekanisme ketat.
Proses tersebut dimulai dari level Pabanda, Pabanmadya, Paban, Waaspers, hingga Aspers Panglima TNI, dan sebelum disahkan, surat harus terlebih dahulu diparaf oleh Kasum TNI.
Profil Laksda TNI Kresno Buntoro
Kresno Buntoro, seorang perwira tinggi TNI-AL yang lahir pada 26 Juni 1967.
Ia memiliki pangkat Laksamana Pertama (Laksma) TNI.
Laksma TNI Kresno Buntoro pernah menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Kababinkum TNI).
Ia juga menjadi Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia sejak 23 Juni 2021.
Selain menjadi perwira TNI, Kresno Buntoro juga menjadi staf pengajar di Universitas Indonesia pada tahun 2017.
Dikutip dari situs resmi Universitas Indonesia, Kresno Buntoro bergabung menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum.
Kresno Buntoro juga pengajar Sekolah Tinggi Teknik Angkatan Laut (STTAL), Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut , Universitas Esa Unggul, dan Universitas Veteran Jakarta (UPN).
Mengenai pendidikannnya, Kresno mendapatkan gelar Sarjana Hukum dengan peminatan Hukum Internasional dari Universitas Diponegoro Semarang.