Akmil 1992

Terungkap Alasan Panglima TNI Batal Copot Letjen Kunto Arief Wibowo dari Pangkogabwilhan I

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATAL DIMUTASI - Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi. Ia adalah putra Jenderal Try Sutrisno mantan Panglima ABRI dan Wapres era Soeharto.

Hal tersebut mengingat dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025, Letjen Kunto Arief Wibowo digeser jabatannya dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.

Posisinya digantikan mantan Ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo Laksda TNI Hersan.

Pergeseran tersebut pun dikait-kaitkan dengan aktivitas Try Sutrisno yang sebelumnya turut disebut-sebut tutut merestui usulan Forum Purnawirawan TNI di mana satu poinnya meminta mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR.

Kristomei menegaskan mutasi dan penangguhan mutasi terhadap Letjen Kunto tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.

"Jadi kan tadi sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apapun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebetulan organisasi di saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orang tuanya Pak Kunto, karena.., enggak, tidak ada kaitannya," tegas Kristomei.

"Dia (Try Sutrisno) Purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Pernyataan-pernyataan itu juga tidak menyebabkan, oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser. Enggak, tidak. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari sisi organisasi dan dari staf personalia," lanjut dia.

Kristomei juga belum bisa memastikan apakah penangguhan mutasi tersebut akan mengalami perubahan atau tidak ke depannya.

Hal tersebut, kata dia, karena mekanisme yang ada pada Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) di lingkungan TNI.

Ia mengatakan Wanjakti bersidang untuk tiga bulan ke depan.

Sidang tersebut, kata dia, juga terkait dengan para perwira tinggi TNI yang akan pensiun di bulan Mei, Juni, dan Juli.

Sehingga, sidang Wanjakti tersebut sudah harus merapatkan siapa saja para perwira tinggi TNI yang harus pensiun dan siapa yang harus bergeser.

Ketika sudah mendekati waktunya, maka Kepala Staf Angkatan dan Panglima TNI akan dikonfirmasi perihal ada atau tidaknya perubahan dihadapkan dengan perkembangan situasi dan tugas-tugas yang ada.

"Nah, kemudian apakah ini ditangguhkan atau tidak? Nanti kita lihat berikutnya. Nanti saya bilang bahwa Wanjakti itu bersidang untuk 3 bulan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi. Bisa jadi ada perubahan, ya. Oh, ternyata si A ini, lebih cocok di sini, dibandingkan kemarin diusulkan. Itu bisa saja terjadi, dinamika itu. Ya, dinamika itu bisa saja terjadi," kata dia.

"Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan kepala staf angkatan lainnya," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini