Frederik Kalalembang Soroti 37 Passobis Sidrap Dibebaskan di Depan Lima Jenderal, Ada Apa?

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASSOBIS - Anggota DPR RI Frederik Kalalembang. Frederik menyoroti dibebaskannya 37 passobis asal Sidrap.

Kasus dugaan penipuan online juga menimbulkan berbagai isu di tengah masyarakat. 

Bahkan menurutnya, keresahan itu juga terasa di internal TNI.

“Kenapa harus dibebaskan 37 orang? Kita capek-capek menangkap, tapi akhirnya dibebaskan,” ujar Frederik.

Ia menilai, pembebasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

Utamanya di kalangan aparat TNI yang merasa sudah bekerja keras membongkar dan menangkap jaringan penipuan yang diduga beroperasi secara terorganisir.

Namun, Frederik mengakui bahwa secara hukum, pembebasan itu dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur pidana yang cukup.

“Karena ini berdasarkan hukum, tidak memenuhi unsur-unsur yang ada,” tegasnya.

Frederik menekankan penting adanya koordinasi yang lebih solid antara TNI dan Polri dalam menangani kasus siber seperti ini. 

Ia khawatir jika tidak ada kejelasan prosedur dan sinergi antarinstansi, maka kerja penegakan hukum hanya akan berujung pada keraguan publik. 

Penjelasan Polda Sulsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kasus penipuan online merupakan delik aduan.

Penanganan kasus diperlukan adanya laporan resmi dari korban.

Atas dasar itulah, 37 dari total 40 terduga pelaku penipuan online atau sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin dipulangkan.

Sementara tiga lainnya tetap diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik Polda Sulsel baru menerima tiga laporan resmi dari korban.

Halaman
123

Berita Terkini