PSU Palopo

KPU Catat 193 Surat Suara Rusak, Lakukan Sortir Ulang di PSU Palopo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, menyampaikan estimasi waktu penyortiran surat suara Pilwali Palopo yang diperkirakan selesai dalam tiga hari.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 193 surat suara dinyatakan rusak dalam penyortiran surat suara persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

PSU Palopo sendiri akan digelar pada 24 Mei 2025 mendatang. 

Jumlah kebutuhan surat suara untuk PSU Palopo sendiri sebanyakl 130.844 lembar.

Lalu, jumlah yang diterima setelah sortir hanya 130.349 lembar dengan rincian surat suara baik sebanyak 130.156 lembar dan surat suara rusak sebanyak 193 lembar.

Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir mengatakan, jika pihaknya masih melakukan proses penghitungan ulang untuk memastikan kelayakan surat suara yang sebelumnya dinyatakan rusak.

"Sementara ini masih dalam proses penghitungan ulang, karena meskipun sebelumnya sudah dihitung, kami perlu pastikan kembali apakah kualitas yang dinyatakan rusak itu masih memenuhi standar atau tidak," katanya, Jumat (25/4/2025).

Menurut Marzuki, jumlah akhir surat suara yang benar-benar harus diganti masih belum bisa dipastikan, karena proses sortir dan pengecekan kualitas masih terus dilakukan.

"Untuk jumlah pastinya belum bisa kita pastikan berapa totalnya, karena saya minta untuk disortir ulang," ungkapnya.

"Ini harus dicek kembali secara menyeluruh. Nanti saya akan sampaikan kalau datanya sudah ada," tambah dia.

Surat suara yang rusak akan diganti dengan yang baru sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Proses sortir ulang dilakukan demi menjamin kelancaran dan kualitas pelaksanaan PSU sesuai standar yang ditetapkan.

Berita Terkini