TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah besaran gaji pegawai rela dilepas 1.967 peserta CPNS 2024.
Sebanyak 1.967 peserta CPNS 2024 memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Peserta tersebut berasal dari berbagai instansi.
Formasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terbanya mengundurkan diri.
Terungkap total ada 1.967 peserta CPNS 2024 mengundurkan diri.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB Rini dan Rapat Dengar Pendapat dengan BKN dan OIKN.
Rapat membahas kebijakan Penempatan ASN ke IKN, Terkait Digitalisasi Pemerintahan Desa.
Sebelumnya viral total 714 calon dosen CPNS 2024 formasi Kemendiktisaintek mengundurkan diri.
Ternyata bukan hanya calon dosen CPNS Kemendiktisaintek yang mengundurkan diri.
Instansi lainpun banyak yang mengundurkan diri.
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan peserta yang mengundurkan diri adalah peserta lulus hasil optimalisasi.
"Izin melaporkan yang banyak mengundurkan diri hasil optimalisasi," kata Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI Selasa (22/4/2025).
Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan ada aturan baru optimalisasi pada CPNS 2024 ini.
Peserta yang kalah bersaing di formasi dilamar dapat kesempatan jadi PNS lewat pengisian formasi kosong.
"Optimalisasi adalah kebijakan pemerintah menghindarkan formasi kosong," kata Zudan.
"Optimaisasi ini mudah, aslinya yang bersangkutan tidak lulus formasi yang dilamar," sambung Zudan.
Mantan Pj Gubernur Sulsel itu mencontohkan ada peserta melamar formasi CPNS Dosen di Universitas Negeri Jember.
Ia kalah bersaing meski punya nilai tinggi.
Ternyata di kampus lain ada formasi yang kosong.
"Yang bersangkutan ranking 3 dan 4. Di universitas cendana ada jurusan sosiologi, pelamar tidak ada 2 orang terbaik ini dirangking secara sistem jadi lulus, karena formasi kosong," ujar Zudan.
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.
Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025
Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025).
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.
Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.
Rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN.
Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan.
“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.