Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.
Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.
Selain FH, diketahui ada dua orang lainnya yang menjadi korban rudapaksa Priguna, mereka merupakan pasien RSHS.
Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.
Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.
Untuk informasi, Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa tersebut dan terbukti memiliki kelainan seksual.
2. Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus
Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.
Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.
Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.'
Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.