“Kalau ada mitra kami membeli gabah di bawah harga HPP, pasti akan kami blacklist,” ujar Fahrurozi.
Saat ini, HPP untuk gabah kering panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Namun, di lapangan masih sering ditemukan praktik pembelian gabah di bawah harga tersebut, terutama karena keterikatan petani pada sistem utang-piutang dengan tengkulak sejak masa tanam.
“Faktanya, banyak petani yang terpaksa menjual gabah di bawah HPP karena dari awal sudah berutang untuk kebutuhan produksi seperti benih, pupuk, hingga biaya pekerja,” jelasnya.
Bulog tidak melarang praktik pinjam-meminjam antara petani dan tengkulak, namun tetap mengimbau agar petani menjual hasil panennya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
"Kami imbau petani jangan menjual di bawah HPP. Sekarang Bulog bahkan siap menjemput gabah langsung dari petani,” tambahnya.
Untuk mempermudah penyerapan gabah, Bulog telah bekerja sama dengan Babinsa di setiap kecamatan.
Petani yang ingin menjual gabah ke Bulog dapat menghubungi Babinsa setempat.
"Total ada sekitar 500 Babinsa di Sulsel yang siap menjadi penghubung antara petani dan Bulog. Jadi tidak ada alasan lagi menjual di bawah harga pemerintah," tegas Fahrurozi.(*)