TRIBUN-GOWA.COM - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), meringkus berinisial SW perempuan (26), pencuri kartu ATM beserta isinya Rp 6,8 juta.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dipimpin Ipda Iskandar
Pelaku ditangkap di saat pelaku berada di Jl Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin, (14/4/ 2025) dini hari.
Ipda Iskandar mengatakan kasus bermula saat pelaku mengambil kartu ATM milik korban di Jl Gerai ATM BRI Unit Samata Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Gowa.
"Modusnya, pelaku mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam tas yang tersimpan di dalam mobil korban," ujarnya.
Usai mengambil kartu ATM korban, lanjut Ipda Iskandar, pelaku mengambil uang sebanyak tiga kali.
Kerugian korban sebanyak Rp6.805.000.
Korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil keberadaan pelaku ditemukan di rumah neneknya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Usai menguras isi rekening korban, pelaku kemudian membuang kartu ATM korban ke kanal.
"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli