Perempuan di Gowa Diringkus Polisi pada Dini Hari Gegara Curi Kartu ATM dan Kuras Saldo Rp 6,8 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI KARTU ATM - Sosok SW, pencuri kartu ATM beserta isinya sebanyak Rp 6,8 juta di Gowa, Sulsel. SW ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Senin (14/4/2025) dini hari.

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), meringkus berinisial SW perempuan (26), pencuri kartu ATM beserta isinya Rp 6,8 juta.

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa dipimpin Ipda Iskandar 

Pelaku ditangkap di saat pelaku berada di Jl Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin, (14/4/ 2025) dini hari.

Ipda Iskandar mengatakan kasus bermula saat pelaku mengambil kartu ATM milik korban di Jl Gerai ATM BRI Unit Samata Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Gowa.

"Modusnya, pelaku  mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam tas yang tersimpan di dalam mobil korban," ujarnya.

Usai mengambil kartu ATM korban, lanjut Ipda Iskandar, pelaku mengambil uang sebanyak tiga kali.

Kerugian korban sebanyak Rp6.805.000.

Korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Alhasil keberadaan pelaku ditemukan di rumah neneknya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Usai menguras isi rekening korban, pelaku kemudian membuang kartu ATM korban ke kanal.

"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini