TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menahan dana shering Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS ke pemerintah kabupaten/kota.
PBI BPJS merupakan program yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.
Iuran PBI sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Oleh karena itu, peserta tidak perlu membayar biaya apapun untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Ishaq Iskandar mengakui surat edaran tersebut memang diterbitkan sejak 2025.
Baca juga: Munafri Target Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Capai 80 Persen di Makassar
Pengaturan dana sharing pun menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
"Jadi ada surat edarannya tapi ini yang di BKAD anggarannya, BKAD yang atur itu, ada dibayar nanti, jadi dihentikan sementara. Baru setelah tahun 2025 ini berlaku," kata Ishaq Iskandar pada Selasa (15/4/2025).
Ishaq mengaku anggaran PBI BPJS tidak termuat dalam Dinkes, melainkan ranah BKAD.
Selama penghentian sementara dana sharing, Ishaq memastikan pelayanan kesehatan tidak terpengaruh.
"Tidak adaji (dampaknya) karena Pemda menalangi, menghandel," jelasnya.
Terkait besaran dana sharing, jumlahnya berbeda tiap daerah.
Faktor jumlah peserta, jumlah penduduk maupun kemampuan fiskal jadi indikatornya.
"(Penyebab) ada temuan dari BPK dan Inspektorat, jadi diteliti penyidik, bagaimana kepesertaannya, sesuai dengan temuan inspektorat dan BPK," katanya.
Temuan tersebut terkait data ganda peserta PBI BPJS. Pemprov Sulsel diminta memperbaiki data tersebut.
Legislator DPRD Sulsel Yeni Rahman meminta SE tersebut untuk di cabut.