Sebelumnya, suasana mencekam terjadi di Jalan Poros Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sabtu (12/4/2025) siang.
Pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah orang membawa parang dan memblokade jalan.
Mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan terhadap pelaku dugaan asusila.
"Hukum adat, usir Sayuti dari Kampung, Sayuti Sugiono, Sayuti Cabul," bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.
Aksi dilakukan keluarga korban. Selain menutup jalan, mereka juga berorasi menggunakan pengeras suara.
"Ini bukan persoalan uang, bukan persoalan apa-apa, tapi kami di sini hanya menegakkan siri' na pacce," ujar keluarga korban.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku bernama Sayuti telah diamankan polisi.
Sementara itu, korban berinisial AP (18) merupakan karyawan toko bangunan milik Sayuti. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama