Modus Baru Pengiriman Ganja dari Medan ke Makassar Disembunyikan dalam Knalpot Brong Diungkap Polisi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN GANJA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara memperlihatkan barang bukti ganja yang disembunyikan dalam knalpot brong konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025). Barang bukti ganja dan dua knalpot racing itu, pun dihadirkan saat SatresNarkoba Polrestabes Makassar merilis hasil pengungkapan sepanjang Maret-April 2025.

Dalam pengungkapan itu, kata Arya, ada sejumlah barang bukti yang disita.

"Barang bukti berupa sabu 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram," jelasnya.

Adapun pengungkapan kasus menonjol periode Maret hingga pertengahan April ini, yakni pada Kamis 6 April 2025 di Jl Pengayoman Kota Makassar.

Di lokasi itu diamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial RS, HB, NR dengan barang bukti di 3,32 Kg Sabu-sabu.

Kemudian lanjut Arya, pada Rabu 5 Maret 2025 di Jl AP Pettarani Lr 1 dan Jl Baji Gau III.

Di dua lokasi itu diamankan dua tersangka masing-masing Inisial RAS dan MRS dengan barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.

Selanjutnya kata Arya, pada Senin 24 Maret 2025, TKP di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jl Macanda Kabupaten Gowa.

Ada tiga tersangka yang ditangkap di lokasi itu, masing-masing inisial AHR, AR dan FB dengan barang bukti 1 Kg Ganja.

"Sedangkan, pada Selasa 11 Maret 2025, TKP Jl Tamalanrea Kota Makassar, mengamankan satu tersangka inisial AH dengan barang bukti Ganja 500 gram. Jadi total khusus sabu ada 8 Kg," terang Arya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Depok ini menjelaskan, bahwa pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih," bebernya.

Dari ke 90 pelaku yang ditangkap kata Arya, masih berstatus pengedar.

Namum lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya bandar yang akan tertangkap dalam perkembangan penyelidikan barang haram itu.

"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.(*)



 

 

Berita Terkini