"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih," bebernya.
Dari ke 90 pelaku yang ditangkap kata Arya, masih berstatus pengedar.
Namum lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya bandar yang akan tertangkap dalam perkembangan penyelidikan barang haram itu.
"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.(*)