Pemprov Sulsel

Menang Gugatan, Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Minta Pemerintah Bayarkan Gajinya Rp8 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCOPOTAN SEKPROV SULSEL - Mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani setelah konferensi pers di Kedai Kopi Asia By Sija, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025) siang. Abdul Hayat menegaskan agar haknya terkait gaji serta tunjangannya sebagai Sekprov usai menang di PTTUN dan MA dapat dibayarkan, ia menaksir kerugiannya senilai kurang lebih Rp 8 Miliar.

Ismu menjelaskan bahwa laporan ini kini sedang diproses untuk penjadwalan pemeriksaan, mencakup pemanggilan pelapor dan terlapor.

"Proses penjadwalan dan pemanggilan untuk pemeriksaan akan segera dilakukan, berkaitan dengan substansi yang dilaporkan," jelasnya.

Menurut Ismu, laporan diajukan AHG berkaitan dengan hak kepegawaiannya selama menjabat di Pemprov Sulsel.

"Kami harap seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, baik dalam pelaporan kepada Ombudsman maupun pemeriksaan di lapangan," tambahnya.

Jurnalis tribun-timur.com, masih berusaha untuk konfirmasi ke pemerintah provinsi Sulsel soal permintaan pembayaran gaji Abdul Hayat ini. (*)

Berita Terkini