Ismu menjelaskan bahwa laporan ini kini sedang diproses untuk penjadwalan pemeriksaan, mencakup pemanggilan pelapor dan terlapor.
"Proses penjadwalan dan pemanggilan untuk pemeriksaan akan segera dilakukan, berkaitan dengan substansi yang dilaporkan," jelasnya.
Menurut Ismu, laporan diajukan AHG berkaitan dengan hak kepegawaiannya selama menjabat di Pemprov Sulsel.
"Kami harap seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, baik dalam pelaporan kepada Ombudsman maupun pemeriksaan di lapangan," tambahnya.
Jurnalis tribun-timur.com, masih berusaha untuk konfirmasi ke pemerintah provinsi Sulsel soal permintaan pembayaran gaji Abdul Hayat ini. (*)