Muchlis Patahna menjelaskan, setiap bakal calon Ketua Umum KKSS wajib mengantongi dukungan dari minimal 10 provinsi.
Jika syarat tersebut terpenuhi, calon dapat ditetapkan dan maju dalam kontestasi.
Saat ini, KKSS memiliki 36 kepengurusan tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
"Jadi itu kan anggaran dasar dan tatib merancang paling tidak, ada 3 calon, berdasarkan 36 provinsi," ujar Muchlis kepada Tribun-Timur.com.
Dengan jumlah tersebut, minimal tiga calon bisa bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan KKSS.
Jika ada dua atau tiga calon, maka pemungutan suara akan digelar. Namun, jika hanya ada satu calon, maka akan ditetapkan secara aklamasi sebagai formatur Ketua Umum. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz