TRIBUN-TIMUR.COM - Joko Widodo (Jokowi) tertimpa masalah bertubi-tubi setelah lengser sebagai Presiden RI.
Jokowi resmi lengser sebagai Presiden setelah Prabowo Subianto menggantikannya dan dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.
Bukannya hidup tenang setelah pensiun, justru masalah hukum terus menghampiri.
Rentetan gugatan hukum justru diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Adapun gugatan hukum yang pertama dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu oleh organisasi bernama Nurani 98.
Jokowi dan keluarganya dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK.
Salah satu anggota penggugat, yaitu Ubedilah Badrun, menyebut laporan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah pernah melaporkan mantan Wali Kota Solo tersebut ke KPK pada 2022-2024 lalu.
"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Sementara, laporan ini dikatakan Ubedillah usai adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 lalu.
Dia menganggap temuan OCCRP tersebut memiliki kesamaan dengan laporannya terhadap Jokowi sebelumnya.
"Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," katanya.
Ubedilah mendesak agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.
Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
"Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah."
"Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," tegasnya.