Selama satu periode, dirinya sudah menginisasi ragam pertemuan KKSS.
"Alhamdulillah dalam kepengurusan kita telah menyelenggarakan PSBM selama 6 kali," lanjutnya.
Muchlis Patahna sudah menyampaikan kriteria ideal bagi calon ketua yang akan menggantikannya.
"Pokoknya tokoh-tokoh Sulawesi Selatan, dan ada sebuah buku yang berisi seratus tokoh Sulawesi Selatan, tinggal pilih saja itu," jelas Muchlis
Muchlis menambahkan, calon ketua yang diharapkan adalah sosok yang cerdas, jujur, berani, dan konsisten.
Diketahui setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan dari minimal 10 provinsi.
Jika memiliki dukungan 10 provinsi, maka bakal calon tersebut bisa ditetapkan sebagai calon ketua dan maju berkontestasi.
Saat ini, KKSS memiliki 36 kepengurusan tingkat provinsi se-Indonesia.
"Jadi itu kan anggaran dasar dan tatib merancang paling tidak, ada 3 calon, berdasarkan 36 provinsi," kata Muchlis Patahna kepada Tribun-Timur.
Dengan adanya 36 kepengurusan, minimal tiga calon ketua bisa ikut bersaing memperebutkan tahta kepemimpinan.
Jika dua atau tiga calon ketua yang maju dalam pemilihan maka sistem pemungutan suara akan dijalankan.
Hal berbeda jika hanya ada satu calon ketua, maka langsung dinyatakan sebagai formatur ketua umum secara aklamasi.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz