Sebelum pemutusan kontrak, PPK telah melakukan rapat show case meeting (SCM) dan memberikan peringatan atau teguran kepada pelaksana proyek.
Surat peringatan pertama dikeluarkan pada 25 Juli, kedua pada 7 November lalu, dan peringatan ketiga pada 22 November
"Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi SCM dan surat peringatan yang diberikan, penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam setiap tahapan SCM," ujar Engka-sapaannya.
Menurutnya, PT Arkindo telah gagal nemperbaiki kinerjanya usai mendapat surat peringatan kontrak kritis sebanyak tiga kali.
Penyedia dinilai lalai atas janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Karenanya, PT Arkindo dianggap tidak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai target.
"Pelaksana di blacklist dan sementara dilengkapi segala administrasi sesuai dengab LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah," sebutnya.
Adapun anggaran Revitalisasi Karebosi sebesar Rp73 miliar. Engka mengklaim bahwa Dispora tak pernah membayarkan termin selain uang muka sebesar 15 persen.
Selama proyek ini berjalan, pihaknya mendapat pendampingan dari kejaksaan, LKPP Pusat, Polda, BPK, BPKP, dan KPK.
Revitalisasi Lapangan Karebosi sesuai kontrak harus dikerjakan selama 365 hari, mulai sejak tandatangan kontrak antara Dispora dengan PT Arkindo 11 Desember 2023 hingga 14 Desember 2024. (*)