TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Kabupaten Jeneponto sedang dalam misi memperjuangkan nasib para imam masjid dan guru mengaji.
Wakil Ketua II Muh Basri rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Jeneponto konsultasi mengenai penyusunan Peratura Daerah (Perda) ini di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulsel pada Rabu (9/4/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Sulsel H Aminuddin bersama Kabid Urusan Agama Islam (Urais) H Abd Gafffar pun menerima kehadiran legislator Jeneponto.
Muh Basri menyampaikan aspirasi terkait rencana penyusunan Perda insentif kepada para imam masjid dan guru mengaji di kabupaten Jeneponto.
“Agenda kami secara substansi dan spesifik adalah mengenai pengganjian imam masjid dan guru ngaji. Kami sedang merancang Peraturan Daerah terkait hal tersebut sehingga kami butuh informasi dan edukasi lebih jauh dari Kemenag,” ucap Muh Basri dalam keterangannya.
Dalam penyusunan Ranperda terkait hal ini, konsultasi dengan Kanwil Kemenag Sulsel penting dilakukan.
Sehingga gaji yang akan diberikan kepada imam masjid dan guru ngaji tepat sasaran dan rasional dari sisi jumlah.
“Besaran insentifnya kan harus rasional dan disesuaikan dengan keuangan daerah, termasuk harus jelas defenisi imam masjid mana yang berhak mendapatkan itu, serta guru ngaji mana yang masuk kategori layak menerimanya,” jelas Imam Taufik Buhari dari Fraksi PPP.
Kabag TU Aminuddin melihat niat legislator Jeneponto ini inspiratif memperjuangkan kesejahteraan para imam masjid dan guru mengaji.
Hal yang sama telah diterapkan di beberapa kabupaten/kota lainnya di Sulsel.
Ada berbagai metode dalam pemberian insentif kepada para imam masjid dan guru ngaji.
“Kami tentu mensupport jika Pemkab Jeneponto menuangakan dalam Perda biar lebih kuat dasarnya. Sudah ada beberapa daerah yang juga menerapkan itu. Tinggal diadopsi saja mana yang sesuai untuk diterapkan di Jeneponto,” jelas Aminuddin.
“Imam ini kan ada yang menjadi imam kelurahan atau imam desa sehingga menjadi bagian dari aparat desa yang tentunya mendapat insentip dari pemerintah Desa atau Kelurahan, lalu bagaimana dengan imam masjid lainnya diluar itu,” sambungnya.
Aminuddin menyarankan Bapemperda DPRD Jeneponto untuk melakukan kajian lebih jauh sehingga imam masjid lainnya juga mendapat perhatian termasuk para pegawai syara’.
Sementara itu, Kabid Urais, Abdul Gaffar mengatakan bahwa pemberian insentip kepada imam masjid dan guru ngaji di sejumlah daerah ada yang dituangkan dalam bentuk Perda maupun Peraturan Bupati.
“Itu tergantung kemampuan PAD dan biasanya dibayarkan per triwulan,” ungkapnya.
Abdul Gaffar berharap pertemuan ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi lebih intens antara Bapemperda DPRD Jeneponto dengan Kemenag Jeneponto.(*)