Korban meninggal dunia akan mendapat santunan Rp50 juta untuk ahli waris, sementara korban luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, sesuai ketentuan.
"Kami sudah memastikan bersama mitra terkait untuk memeriksa kesiapan kendaraan dan asuransi penumpang," jelas Yandri.
Masyarakat pun diminta untuk lebih mematuhi rambu lalu lintas dan memperhatikan kesehatan dalam berkendara. (*)