TRIBUN-TIMUR.COM - Kapan waktu mustajab bayar Fidyah Puasa Ramadan.
Puasa wajib dikerjakan setiap umat Islam yang beriman.
Namun dalam beberapa hal dan situasi, ada pengeculian.
Puasa tidak wajib bagi di antaranya anak-anak yang belum baligh,
Kemudian perempuan yang sedang hamil atau nifas dan haid.
Orang yang sakit yang menurut keterangan dokter tidak disarankan puasa untuk menjaga kesehatannya juga tidak diwajibkan puasa.
Selanjutnya musafir. Namun wajib mengganti dikemudian hari hingga orang hilang akal atau ODGJ.
Kemudian orang yang sangat tua, namun diganti dengan membayar fidyah.
Lantas kapan waktu membayar fidyah ?
Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu.
Dilansir dari laman baznas.jogjakota.go.id Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan selesai.
Bulan Ramadan adalah bulan di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Setelah bulan Ramadan berakhir, maka Fidyah bisa dibayarkan.
Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa Fidyah harus dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Ini berarti seseorang yang tidak dapat berpuasa dan ingin membayar Fidyah harus melakukannya sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai.
Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kewajiban agama mereka dan memastikan bahwa pembayaran Fidyah dilakukan pada waktu yang ditentukan.
Selain itu, syarat lain yang perlu diperhatikan adalah jumlah Fidyah yang harus dibayarkan.
Adapun jumlah Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan.
Jumlah ini bisa berbeda di setiap negara atau wilayah, tergantung pada tingkat kemiskinan dan biaya makanan setempat.
Oleh karena itu, sebaiknya seseorang berkonsultasi dengan otoritas agama setempat atau ulama yang kompeten untuk mengetahui jumlah Fidyah yang tepat yang harus dibayarkan.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan cara pembayaran Fidyah.
Biasanya, Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang tunai.
Jika ingin membayar dengan makanan, maka makanan tersebut harus diserahkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai.
Namun, jika ingin membayar dengan uang tunai, maka dapat diberikan kepada lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan Fidyah kepada yang berhak menerimanya.
Dalam kesimpulannya, Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai.
Jumlah Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan.
Cara pembayaran dapat berupa makanan atau uang tunai, dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap jika diperlukan.
Penting bagi umat Muslim untuk memahami syarat dan ketentuan yang terkait dengan Fidyah agar dapat memenuhi kewajiban agama mereka dengan benar.