Remisi Bebas Idul Fitri

216 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Langsung Bebas

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI BEBAS - Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menyerahkan remisi Idul Fitri simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan di Rutan Makassar, Jumat (28/3/2025). 216 warga binaan Rutan Makassar mendapat remisi Idul Fitri 1446 H, 6 di antaranya langsung bebas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 216 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, kepada tiga perwakilan warga binaan di aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar, Jumat (28/3/2025).

Total 216 warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 H, dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 208 orang dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 8 orang.

"Pada hari H nanti, mereka yang mendapatkan Remisi Khusus II akan langsung kita bebaskan. Sebanyak 6 orang akan bebas, sementara 2 lainnya menjalani subsider," kata Jayadikusumah dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi terlibat kasus narkotika. 

Namun, untuk yang bebas langsung, terdapat kasus pencurian, penganiayaan, dan penggelapan.

Jayadikusumah juga menyebutkan bahwa warga binaan yang mendapat remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.

"Selain itu, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menilai mereka layak untuk mendapatkan remisi," ungkapnya.

Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia secara virtual, terpusat di Lapas Kelas II Cibinong, dan diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Usulan tersebut mencakup Remisi Khusus I dan II. Pada Remisi Khusus I, 67 orang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara itu, pada Remisi Khusus II, 2 orang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan. 

Dari total usulan tersebut, 6 orang langsung bebas setelah penyerahan remisi.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Halaman
12

Berita Terkini