Rudapaksa

Meski Damai, Proses Hukum Kasus Rudapaksa Mertua ke Menantu Tetap Jalan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MERTUA RUDAPAKSA MENANTU- Ilustrasi rudapaksa. Perempuan berinisial DS (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga jadi korban rudapaksa.

Namun, kata dia, selanjutnya didamaikan juga oleh pemerintahan setempat.

"Tapi diamankan itu mertuanya kemarin, beberapa minggu begitu, sebentarji. Kalau sudah dicabut laporannya, pasti sudah dibuat SP3-nya. Cuman saya belum lihat, sudah dibuat atau belum. Cuman pasti dibuatkan SP3-nya," jelasnya.

Karena belum dapat titik terang, Jumalang pun mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toddopuli Indonesia (TIB) di Sungguminasa Gowa.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf menilai, langkah damai yang kemudian dihentikan penyidikannya terhadap pelaku oleh PPA adalah tindakan yang keliru.

"Ini delik biasa, proses hukum tetap akan berjalan meskipun ada perdamaian, karena tindak pidana tersebut dianggap merugikan kepentingan umum," ujarnya Syafriadi Djaenaf.

Menurutnya, meskipun ada kesepakatan damai, itu hanya dapat menjadi pertimbangan hakim.

Lebih lanjut dia, hal ini tidak otomatis menghapus tanggungjawab hukum pelaku. Terutama jika tindak pidana yang dilakukan bersifat serius atau melibatkan kepentingan umum. 

"Pengadilan akan tetap mengevaluasi bukti dan fakta secara menyeluruh sebelum memberikan putusan," tegasnya. 

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini