Rudapaksa

Meski Damai, Proses Hukum Kasus Rudapaksa Mertua ke Menantu Tetap Jalan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MERTUA RUDAPAKSA MENANTU- Ilustrasi rudapaksa. Perempuan berinisial DS (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga jadi korban rudapaksa.

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Kasus Mertua Rudapaksa Menantu berakhir damai di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Perempuan berinisial DS (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga jadi korban rudapaksa.

Terduga pelaku atau terlapor rudapaksa berinisial BB usia sekira 60 sampai 70 tahun.

Terlapor diketahui merupaka mertua tiri korban DS.  

Kasus ini telah bergulir di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Ironisnya kasus itu berujung damai.

Ibu mertua korban, Jumalang mengaku kasus ini terjadi pada bulan Januari 2025 lalu di Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Gowa.

Pelaku merupakan suami kedua Jumalang. Sedangkan korban adalah menantu Jumalang yang merupakan istri anaknya dari suami pertamanya. 

Itu terungkap setelah korban mengadu ke Jumalang pada 5 Januari 2025.

Di hari itu juga, Jumalang melapor ke pemerintah setempat. Lalu diadakanlah mediasi.

Namun mediasi tidak mendapat titik terang. Sehingga korban melapor aksi tak terpuji itu ke Mapolres Gowa.

"Suami saya merudapaksa menantuku.  Anakku itu laki-laki, terus ini perempuan menantuku. Ini pelaku suami keduaku," katanya di Sungguminasa, Jumat (28/3/2025).

Berselang beberapa waktu, Jumalang mendapat kabar bahwa kasus tersebut diduga berujung damai.

"Saya mohon agar dibantu hingga selesai dan setuntas-tuntasnya agar saya bisa dapat keadilan untuk hal tersebut," katanya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Ananda mengaku jika sebelumnya pelaku sempat diamankan beberapa hari. 

Namun, kata dia, selanjutnya didamaikan juga oleh pemerintahan setempat.

"Tapi diamankan itu mertuanya kemarin, beberapa minggu begitu, sebentarji. Kalau sudah dicabut laporannya, pasti sudah dibuat SP3-nya. Cuman saya belum lihat, sudah dibuat atau belum. Cuman pasti dibuatkan SP3-nya," jelasnya.

Karena belum dapat titik terang, Jumalang pun mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toddopuli Indonesia (TIB) di Sungguminasa Gowa.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf menilai, langkah damai yang kemudian dihentikan penyidikannya terhadap pelaku oleh PPA adalah tindakan yang keliru.

"Ini delik biasa, proses hukum tetap akan berjalan meskipun ada perdamaian, karena tindak pidana tersebut dianggap merugikan kepentingan umum," ujarnya Syafriadi Djaenaf.

Menurutnya, meskipun ada kesepakatan damai, itu hanya dapat menjadi pertimbangan hakim.

Lebih lanjut dia, hal ini tidak otomatis menghapus tanggungjawab hukum pelaku. Terutama jika tindak pidana yang dilakukan bersifat serius atau melibatkan kepentingan umum. 

"Pengadilan akan tetap mengevaluasi bukti dan fakta secara menyeluruh sebelum memberikan putusan," tegasnya. 

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini