"Sindikat ini bekerja secara profesional, ini terlihat karena mereka memiliki peran masing-masing dalam menipu korbannya, ada yang menyamar sebagai petugas pengiriman cargo, ada yang memposting iklan di Facebook hingga bertugas melakukan pengeditan STNK," ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan kasus penipuan kepada polisi.
Dilaporkan, total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 200 juta.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, kemudian para pelaku berhasil diamankan di tengah kebun Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Kerugian para korban atas kasus ini kurang lebih Rp 200 juta," ucapnya.
Saat diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti 23 ponsel yang digunakan untuk melakukan penipuan, tiga sepeda motor, dokumen palsu, dan uang tunai Rp 3 juta.
Atas aksi penipuan yang telah dilakukan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 45A UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
"Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kami juga masih memburu bos pelaku," ujarnya.(*)