TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas I Makassar diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Usulan tersebut mencakup remisi khusus I dan II.
Pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari.
Kemudian, 90 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, dan satu orang mendapatkan remisi sebulan 15 hari.
Sementara itu, pada Remisi Khusus II, terdapat dua orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari dan lima orang mendapatkan remisi sebulan.
Dari total usulan tersebut, enam orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai penyerahan remisi.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Warga binaan yang diusulkan berstatus narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," kata Jayadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, (24/3/2025)
"(Kemudian) tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," sambungnya.
Kasus yang mendominasi dalam daftar usulan remisi kali ini adalah narkotika, pencurian, dan senjata tajam.
Meski demikian, Jayadikusumah menekankan bahwa remisi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
"Kami berharap, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik," terang Jayadi.
"Yang belum mendapatkan remisi, jangan patah semangat. Tetaplah berkelakuan baik, ikuti pembinaan dengan tekun, karena kesempatan itu akan selalu ada," lanjutnya.
Untuk penyerahan remisi, lanjut Jayadi, dilakukan secara simbolis di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar usai Salat Ied.
Empat perwakilan warga binaan, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, akan menerima remisi langsung dari Kepala Rutan Kelas I Makassar.
"Untuk daftar penerima remisi akan kami tempel di setiap blok hunian," ujarnya.
Saat ini, Rutan Kelas I Makassar dihuni oleh 2.174 orang yang terdiri dari 246 narapidana, 1.924 tahanan, serta 4 bayi yang mendampingi ibunya.
Lebih lanjut, Jayadikusumah menyebutkan bahwa bisa saja terjadi penambahan jumlah penerima remisi jika ada warga binaan yang status hukumnya sudah inkrah dan surat putusannya diterima pihak Rutan.
"Kalau ada putusan baru yang masuk dan memenuhi syarat, kami akan usulkan sebagai remisi susulan. Sehingga, insya Allah tidak ada hak warga binaan yang terlewatkan," sebutnya.
Meskipun dalam keterbatasan, Jayadikusumah memastikan, warga binaan muslim tetap menjalankan ibadah puasa dan Salat Tarawih di masjid dalam lingkungan Rutan.
"Selama Ramadan ini, kami gelar pesantren Ramadan, sahur bersama, salat tarawih dan tadarrus, juga kegiatan keagamaan lain tetap berjalan," tuturnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba