Adapun gaji staf ahli DPRD Sulsel disesuaikan dengan klasifikasi pendidikan, mengikuti standar satuan harga yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Untuk lulusan sarjana, nominalnya berada di kisaran Rp2,5 juta ke atas.
SK staf ahli berlaku hingga Desember 2025.
Namun bisa berakhir lebih cepat jika ada pengunduran diri atau usulan pemberhentian dari fraksi dan pimpinan DPRD.
"Kan kita SK-kan sampai Desember (2025), itupun tergantung kalau dia mau mengundurkan diri, ada yang mengajukan untuk diberhentikan, ya kita iyakan," kata Jabir.
Langkah pengangkatan ini memantik perhatian publik, terutama di tengah dorongan efisiensi anggaran daerah.
Namun, Jabir menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak melanggar aturan.
"Mereka ini kan di-SK-kan," tandasnya.(*)