Opini Aswar Hasan

Kebebasan Pers Terancam

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPINI - Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas

Oleh: Aswar Hasan 

Dosen Fisipol Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Setelah kotak kardus terbuka seluruhnya, Hussein (wartawan Tempo) dan kawan-kawan melihat kepala babi dengan kedua telinganya yang terpotong.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Selama ini, berita Tempo dikenal kritis tanpa ampun sejak rezim Jokowi hingga Prabowo Subianto. 

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.

Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror.

Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," ucap dia (Tempo.co, 20/3/2025). 

Sebanyak 43 orang, antara lain dari kalangan peneliti, penulis, dosen, aktivis, mantan wakil ketua KPK, seniman, pengamat, wartawan, pengacara, pegiat antikorupsi dan keberagaman., serta mahasiswa, menyerukan dukungan kepada Tempo.

”Kami menyatakan bahwa kami bersama-sama Tempo dan pekerja media. Kami bersama seluruh warga negara yang menginginkan agar pers yang bebas tetap dijaga dan jurnalis bekerja secara aman. Kami menyatakan; stop aksi pengecut untuk menakut-nakuti jurnalis”, demikian bunyi seruan tertulis kalangan masyarakat sipil itu (Kompas, 21/3/2025).

Mencederai Demokrasi

Jika intimidasi dan teror masih dialami oleh wartawan media, itu pertanda bahwa negara tersebut memiliki masalah serius dalam menjamin kebebasan pers dan perlindungan jurnalis dan itu menunjukkan masih lemahnya supremasi hukum pencederaan demokrasi dengan kata lain hukum tidak ditegakkan dengan tegas untuk melindungi kebebasan pers dan mengadili pelaku intimidasi.

Halaman
123

Berita Terkini